Saragih Diciduk Polres Tanjungbalai, ‘Kuras’ Rumah Orang

Kuras rumah orang

TOPMETRO.NEWS – Kuras rumah orang, Ahmad Rivai Saragih (28) alias Saragih alias Sipai diciduk polisi. Pria ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada penegak hukum.

Warga Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini terpaksa diciduk polisi dari Jalan Arteri Tanjungbalai dipersangkakan telah melakoni serangkaian kasus pencurian dan pemberatan di dua lokasi berbeda.

Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai membenarkan penangkapan warga Jalan Durian, Selasa (20/10/20).

Dikatakan Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Ahmad Rivai Saragih alias Sipai (28) berhasil ditangkap personil gabungan dari Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai dan personil Datuk Bandar.

“Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka ini sedang berada di dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Kasus pencurian dan pemberatan dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah korbannya yang dilakukan oleh mantan residivis dalam kasus 363 ini,” terangnya.

Dijelaskannya, pelaku mengaku pertama kali melakukan pencurian di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 03;00 WIB.

“Begitu sukses menggondol isi rumah Nur Azman (43), tersangka ini kemudian melakukan hal yang serupa di rumah Hendrianto (42) di Jalan Jendral Sudirman, Gang Rambung, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar , Kota Tanjung balai, Jumat (2/10/20) sekira pukul 04.00 WIB.

“Team 1 Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai, semula berpas-pasan dengan tersangka ini sewaktu hendak menangkapnya di rumah kontrakannya sendiri. Oleh karna ia melarikan diri, personil pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan sepeda motornya di daerah Jalan Alteri, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” sambungnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk barang bukti yang disita dari hasil kejahatan tersangka berupa, 1 buah celana warna merah yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah kotak Hp Samsung J2 galaxy milk korban Hendrianto, 1 buah kotak hp merk OPPO A3S milik korban Nur Azwan, 1 buah alat yang di gunakan mengambil tas di rumah milik Hendrianto, 1 buah tas warna hitam milik korban Hendrianto yang berisikan buku tabungan BRI an Hendrianto, 1 kartu tanda pengenal pers milik Hendrianto, tiga buah kartu KIA masing – masing atas nama Ananda Chairunnisa,Adzkia Mumtaza dan Asyuki. 1 buah STNK sepeda motor BK 3029 ZAC, 1 buah Sim C Hendrianto, 1 buah Sim A atas nama Hendrianto.

BACA SELENGKAPNYA | 2 Maling Rumah Diringkus Tim Scorpions Polres Sergai

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, 2 maling rumah diringkus Team Opsnal “Scorpions” Sat Reskrim Polres Sergai. Kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana pencurian.

Sekadar diketahui, kedua pria dimaksud diamankan setelah mendapat informasi kedua orang yang di duga pelaku telah diamankan warga di Dusun 6 Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

reporter | jeremitaran
sumber | mistar

Related posts

Leave a Comment